CEPOSONLINE. COM, SARMI- Pemerintah Kabupaten Sarmi yang kini dipimpin oleh Bupati Dominggus Catue SKM. M.kes dan Hj Jumriati SH bertekad untuk menjadi pelayan rakyat untuk lima tahun ke depan.
Tekad tersebut dijabarkan dalam visi dan misi selama memimpin Sarmi sampt tahun 2030 mendatang.
Penyampaian visi misi tersebut disampaikan Bupati Sarmi Dominggus Catue saat puncak acara HUT ke 23 Kabupaten Sarmi di pelabuhan Sarmi, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakan, visi bupati dan wakil bupati Sarmi yakni bersatu mewujudkan Sarmi lebih maju, sejahtera berkelanjutan.
Baca Juga: Mitha Talahatu Tutup Pesta Rakyat di Pelabuhan Sarmi
Sementara visi tersebut Diwujudkan dalam misi Sapta Cita, yakni Sarmi punya cita-cita yaitu mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan prima.
Mewujudkan kualitas SDM yang unggul, beriman dan berilmu, mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif berbasis potensi dan kearifan lokal, memperkokoh toleransi umat beragama dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian mewujudkan dan melaksanakan program otonomi khusus, melanjutkan pembangunan infrastruktur yang memadai dan merata, serta mewujudkan Sarmi bebas stunting.
Sedangkan untuk program 100 hari yakni pemberian intensif bagi ASN sebesar Rp 60.000- Rp 100.000 per orang, kedua program zero pungutan dan pendidikan gratis mulai jenjang paud- SMA/SMK.
Program kewirausahaan digital, digital enterpreneur bagi pekerja bagi generasi muda. Program keempat Sarasehan yakni sarapan sehat harian untuk semua murid SD dan TK berupa satu gelas susu dan pangan lokal setiap hari sebelum pembelajaran.
Program kelima adalah pemberian intensif bagi pendeta, guru injil, guru sekolah minggu, pastor, ustadz, guru ngaji, pengurus/marbot masjid dan Musala, serta pegiat agama.
Selanjutnya pemberian bantuan kepada ondoafi minimal Rp 1 juta per bulan, dan gaji aparatur kampung dan bamuskam yang akan dibayar sebulan sekali atau dua bulan sekali.
Bupati mengungkapkan Dari program tersebut sebagian besar sudah terlaksana, dan yang belum terlaksana akan dilaksanakan segera.
"Kami akan melakukan yang tersisa (belum terlaksana) dalam 79 hari kerja," Ungkapnya.