radar-sarmi

Bupati Sarmi: Kerjasama Semua Pihak Penting Bagi Peningkatan PAD Melalui Pajak dan Retribusi

Jumat, 11 April 2025 | 08:21 WIB
Bupati Sarmi Dominggus Catue SKM.M.Kes menghadiri sekaligus membuka Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah berdasarkan UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Sarmi No.5 Tahun 2023. (Istimewa/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM,SARMI- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi menggelar Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah berdasarkan UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Sarmi No.5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah tahun 2023 pada Senin (10/4/2025).

Bupati Sarmi Dominggus Catue S.KM, M.Kes dalam sambutannya mengatakan, Badan pendapatan daerah Kabupaten Sarmi sebagai instansi yang memiliki tugas utama meningkatkan pendapatan asli daerah menghadapi tantangan yang tidak mudah.

“ Tuntutan ketersediaan dana bagi pembangunan yang cukup besar, memerlukan kebersamaan, keterpaduan, kolaborasi dan senergisitas dengan OPD-OPD pemungut bahkan dengan OPD vertikal, perbankan, tokoh agama dan peran serta seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sarmi,” ujarnya.

Dikatakan, ketersediaan dana bagi pembangunan di daerah yang cukup luas dari Sarmoway sampai Subu, dari air menetes sampai ombak pecah, membuat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi harus berupaya meningkatkan kinerja, bekerja lebih keras.

Inofațif dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ Peningkațan PAD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab dunia usaha dan Masyarakat,” tegas Bupati.

Ketergantungan yang besar terhadap dana transferan dari Pusat menuntut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi harus berupaya lebih maksimal untuk meningkatkan Kemandirian fiskal daerah. Disisi lain dunia usaha dan masyarakat dituntut juga untuk lebih peduli dan tahu tentang kewajibannya terhadap peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah menuju Sarmi baru yang maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Dikatakan, Undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Amanat uu Nomor 1 tahun 2022 ini telah dijabarkan menjadi peraturan Daerah kabupaten Sarmi yaitu Perda nomor 5 tahun 2023 dan telah diundang dalam lembaran daerah pada tanggal, 28 Desember 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan sementara disusun draf tentang peraturan kepala daerah (perkada/perbup) tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.

Jenis-jenis pajak daerah dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2022 terdiri atas :
A, panjak bumi bangunan perkampungan dan perkotaan (PBB-P2); B.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); C.Pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas; Makan dan/atau minum, tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; jasa kesenian dan hiburan; kemudian D. Pajak reklame; E. Pajak air tanah (pat) F. Pajak mineral buran logam dan batuan (mblb)
G.pajak sarang burung wallet ; H.opsen pkb (pajak kendaraan bermotor) I. Opsen bbnkb (bea balik nama kendaraan bermotor)

Dan jens-jenis retribusi terdiri atas : A. Retribusi jasa umum, meliputi :
1. Pelayanan kesehatan; 2. Pelayanan kebersihan; 3. Pelayanan parkir di tepi jalanan umum; 4. Pelayanan pasar; 5. Pengendalian lalu lintas B. Retribusi jasa usaha, C. Retribusi perizinan tertentu Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan Batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan Bangunan serta retribusi daerah yang sah merupakan pajak Daerah dan retribusi daerah yang harus dikelolah dengan Baik oleh aparat pendapatan daerah dan OPDA-OPD lain yang Mempunyai potensi untuk meningkatkan PAD.

Dijelaskan, masyarakat serta wajib pajar harus terus menerus diberi Penyuluhan/ penjelasan tentang hal ini.” Perlu dilakukan upaya yang serius, salah satu upaya adalahDengan melakukan peyuluhan/penjelasan kepada para wajib pajak tentang pajar daerah dan retribusi darah seperti yang terjadi pada hari ini,” jelasnya.
Bupati menyampaikan juag bahwa ada Sumber pajak lain yang sah seperti opsen pajak kendaraan Bermoțor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh propinsi (Samsat) yang Juga perlu diantisipasi oleh aparat pendapatan daerah di Kabupaten sarmi serta masyarakat luas karena sesuai aturan yang ada bahwa pajak kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan bermotor 66% merupakan bagian dari Pemerintah daerah Kabupaten Sarmi.

Dengan demikian, lanjutnya, opsen pajak Kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan Bermotor yang dilakukan petugas bapendan provinsi (samsat)
di Kabupaten sSarmi perlu mendapat dukungan dari PEmkab sarmi serta secara terus Menerus dilakukan seperti koordinasi, sinergisitas, dan Kolaborasi dengan aparat samsat dan polantas yang ada di Kabupaten Sarmi, sehingga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini dapat dipungut secara maksimal.

“ Saya berharap agar dai-am penyuluhan/penjelasan mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan mintalah penjelasan serta hal-hal yang kurang jelas mengenai pajak daerah dan retribusi daerah kepada aparat/petugas Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi,” tegas Bupati Dominggus Catue.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi dan Anggota dewan, Dandim 1712 Sarmi, Kapolres Sarmi, Kepala SKPD dilingkup Pemkab Sarmi, rohaniawan, para wajib pajak serta undangan. (*)

Tags

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB