WADUH! Saksi PKB dan Gerindra Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Rekapitulasi KPU Papua, Ini Alasannya

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sejumlah saksi parpol merasa keberatan atas rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Papua.
Keberatan ini khususnya untuk rekapitulasi suara DPR Papua yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop Kota Jayapura, Rabu (20/3/2024) malam.
Tak ayal, saksi-saksi enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Mereka menilai ada kecurangan.
Sejumlah saksi yang dimaksud di antaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra.
Saksi dari PKB, Ismail Rumaruta, menjelaskan penolakan terhadap penandatangan hasil rekapitulasi ini dikarenakan adanya pergeseran suara antara caleg nomor 1 dan 2 di dalam partai PKB.
"Selain tidak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, kami juga sudah melayangkan surat protes ke Bawaslu Papua untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Saksi Partai Gerindra, Giovano Pattipawae, menyebutkan banyaknya kecurangan di tingkat PPD kabupaten/kota menjadi alasan dasar dalam menolak untuk melakukan penandatangan berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
"Salah satu contoh kecurangan yang kami temukan, banyaknya C1 hasil dari TPS di beberapa kabupaten/kota tidak diserahkan ke tingkat distrik. Juga terjadi pengelembunggan suara di beberapa dapil," ungkap Giovano.
Namun untuk Saksi Partai Gerindra ini melakukan penolakan hanya di beberapa dapil saja.
"Tidak semua kami tolak untuk tanda tangan berita acara, hanya ada beberapa dapil yang menurut kami tingkat kecurangannya sangat tinggi dan menyebabkan beberapa suara kami juga ikut hilang.”
“Salah satunya di dapil 1 yakni Distrik Abepura dan Heram," jelasnya.
Sementara itu Anggota KPU Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amijaya Halim menilai, keberatan yang diajukan dari sejumlah saksi tersebut merupakan suatu alur yang harus ditempuh apabila saksi menilai ada hasil rekapitulasi yang keliru.
"Pada prinsipnya, semua sudah ada jalurnya, silakan mengajukan surat keberatan. Yang pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ungkapnya. (*)



