papua

BESOK Hari HAM Internasional, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Komitmen Pemenuhan HAM

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:05 WIB
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/HO-Kementerian HAM)

CEPOSONLINE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memperkuat komitmen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah masing-masing.

Demikian, hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, saat hadir mewakil Mendagri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia mendorong Pemda untuk berinovasi dalam memperkuat HAM sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat, sesuai prinsip Asta Cita poin pertama tentang penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025.

Ribka menegaskan, Musrenbang HAM menjadi pengingat bahwa HAM bukan isu sektoral, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.

“Agenda Musrenbang HAM dalam rangka Hari HAM, sebagai bentuk menegaskan kembali sebuah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara.”

“Prinsip fundamental yang harus kita junjung tinggi,” kata Ribka.

Ia merinci tiga prinsip utama bagi Pemda. Pertama, kewajiban menghormati HAM, termasuk memastikan kebijakan dan peraturan daerah (Perda) tidak diskriminatif, serta mendorong aparatur menerapkan pendekatan humanis dalam pelayanan dan penegakan ketertiban.

“Pemda memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan aparatur yang melanggar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Kedua, kewajiban melindungi HAM melalui langkah proaktif, seperti memastikan pembangunan dan investasi tidak merusak lingkungan dan memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan.

Ribka juga menyoroti data kekerasan dari Komnas Perempuan dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan angka kekerasan melalui kesadaran dan penegakan hukum.

“Pemda wajib menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ungkapnya.

Ketiga, kewajiban memenuhi HAM melalui penyediaan anggaran, infrastruktur, dan layanan publik yang inklusif.


Ribka menekankan bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya—mulai dari pendidikan bagi warga miskin hingga perumahan layak—merupakan bentuk nyata implementasi otonomi daerah.

“Dijamin hak dasar masyarakat di daerah. Terpenuhi hak sosial dan hak budaya. Ini adalah implementasi nyata otonomi daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ribka juga menyampaikan dukacita atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penanganan di lapangan.

“Keluarga besar Kemendagri, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), berbelasungkawa atas terjadinya banjir di tiga wilayah Sumatra,” tandasnya. (*)

Tags

Terkini