papua

Yunus Wonda Kembalikan Dana PON Rp15 Miliar, Masih Berstatus Saksi

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:29 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, saat memberikan keterangan pers terkait dengan pengembalian uang Rp5 miliar yang berasal dari YW, Jumat (5/12/2025).(Ceposonline.com/Elfira)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar terus bergulir.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada Jilid II kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Ketua Harian PB PON Tahun 2021 melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.

“Hari ini, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukumnya (Yunus Wonda). Jadi total yang yang sudah dikembalikan sebesar Rp15 miliar,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Dijelaskan, dalam kasus ini, kerugian negara yang harus ditanggung oleh Yunus Wonda sebesar Rp46 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar.

Dengan rincian pada Agustus 2025 sebesar Rp10 miliar, dan pada Jumat (5/12) mengembalikan sebesar Rp5 miliar.

“Tersisa Rp31 miliar lebih uang yang harus dikembalikan oleh Ketua Harian PB PON Papua, saudara Yunus Wonda,” ujarnya.
Adapun yang disangkakan terhadap YW terkait dengan dugaan penggunaan dana PB PON peresmian stadion, pengelolaan dana operasional secara umum dilakukan oleh Wakil Bendahara 1, dan dana operasional ketua harian.

“Tiga item tersebut yang menyebabkan kerugian sebesar Rp46 miliar,” ujarnya.

Sambungnya, meski telah mengembalikan uang kerugian negara, namun status Yunus Wonda sampai saat ini masih sebagai saksi. (*)

Tags

Terkini