CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua, terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 miliar lebih.
Dari kasus ini, Kejati Papua telah menyelamatkan dana PON sebesar Rp23.430.006.660 dari beberapa orang yang terlibat.
Dengan rincian pengembalian dana perkara PON XX pada tahun 2024 sebesar Rp 15.604.962.030. Kemudian tahun 2025 jumlahnya sebesar Rp7.825.044.636.
Jumlah tersebut termasuk tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta.
Adapun keuangan negara yang harus dikembalikan itu merupakan pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua, yang dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan hasil pinjaman pembayaran dari Bendahara Umum PB PON Papua yang tidak tertuang dalam anggaran DPA.
“Rp1,1 miliar yang disita dari salah satu vendor broadcat ini tidak dianggarkan dalam DPA PB PON,” kata Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (3/7) malam.
Terkait Rp23 miliar lebih yang telah dikembalikan, Nixon menyampaikan jika itu berasal dari beberapa pihak. Sedangkan pihak lainnya ada yang belum mengembalikan meski sudah diingatkan.
“Sejak beberapa bulan ini sudah kita sampaikan secara patuh, namun sejak September 2024 hingga sekarang, yang baru mengembalikan sebesar Rp23 miliar lebih. Sedangkan lainnya belum taat hukum,” ungkapnya.
Kata Nixon, meski mereka sudah mengembalikan uang, namun proses hukum tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan mengembalikan kerugian negara bukan berarti membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana. Namun dengan pengembalian ini akan membantu meringankan masa hukuman para tersangka atau terdakwa di persidangan,” tutup Nixon.(*)