*Tegaskan Video yang Beredar Hasil Editan, Pangdam: Tidak Pernah Ada Keluhan Prilaku Keras Terhadap Masyarakat
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsAp.
Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya. Bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki-laki warga Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok oknum anggota TNI. “Angkat muka anjing,” begitu kata-kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria tersebut.
Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan.
“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/03/2024).
Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN-PB. Sangat disayangkan jika TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.
“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.
Menurut Gustav, tindakan oknum aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.
“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing),” tandasnya.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan yang dikonfirmasi Ceposonline.com menyebut jika video tersebut tidak benar.