CEPOSONLINE.COM, MERAUKE — Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap produksi minuman keras lokal jenis Sopi secara ilegal di Merauke, Papua Selatan, Jumat (7/11/2025).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pembuatan dan peredaran Sopi di kawasan Jalan Cemara, Merauke.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus, memimpin tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan pada Jumat (7/11/2025), sekira pukul 16.00 WIT.
Dari hasil penggeledahan rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman lokal jenis Sopi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Sebut saja seperti bahan baku fermentasi dan alat penyulingan, antara lain beberapa ember berisi bahan diduga fermipan serta satu batang bambu berukuran sekitar 0,8 meter yang digunakan sebagai alat penyulingan.
Selain itu, di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Jalan Cemara, petugas juga menemukan satu karton berisi 20 botol air mineral berukuran 550 mililiter yang telah berisi cairan diduga Sopi, serta satu karton lainnya berisi 12 botol kosong bekas air mineral yang diduga akan digunakan untuk menampung hasil produksi.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di lokasi. Barang bukti kemudian diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, saat dikonfirmasi menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Merauke dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menekan peredaran minuman keras lokal ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan kriminalitas di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras lokal jenis Sopi.”
“Ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi Kamtibmas di Merauke tetap aman dan kondusif,” tambahnya. (*)