• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Apolo Safanpo: Penetapan Sekda Terpilih Menjadi Kewenangan Presiden!

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:47 WIB
Apolo Safanpo. (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Apolo Safanpo. (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Tiga calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan hasil seleksi telah diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan. 

Ketiga nama yang diserahkan sesuai urutan abjad adalah Ferdinandus Kanakaimu yang saat ini menjadi sebagai Sekda Kabupaten Mappi, kemudian Michael Roeny Gomar yang saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur Papua Selatan bidang pengembangan Otsus Provinsi Papua Selatan dan Petrus Mahuze yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Provinsi Papua Pegunungan.  

Meski telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan namun sampai saat ini belum diketahui siapa yang terpilih diantara ketiga nama tersebut. 

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini mengungkapkan bahwa untuk menentukan siapa yang akan menjadi sekda dari ketiga nama tersebut menjadi kewenangan Presiden. 

‘’Sekda Provinsi itu Eselon I. Dia setingkat dengan dirjen dan deputi di Kemnetrian dan Lembaga. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden,’’ kata Apolo Safanpo, di Merauke, Kamis (31/7/2025). 

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa SK dari sekda provinsi tersebut bukan dari gubernur atau Mendagri. Tapi SK presiden. 

‘’Setiap SK Presiden itu ada (TPA) Tim Penilai Akhir yang terdiri dari 7-10 menteri yang ditunjuk presiden,’’ jelasnya. 

Prosesnya, lanjut dia, dari Pansel masuk ke pemprov kemudian ke Mendagri dalam hal ini Sekertaris Kabinet. Selanjutnya, Seskab akan melanjutkan ke Presiden. 

‘’Jadi sudah di luar kewenangan Gubernur dan Mendagri. Sekarang menunggu putusan Presiden. Tidak ada target. Kapan saja bapak Presiden putuskan. Presiden punya hak pregoratif kapan saja dia bisa gunakan. Kita tidak bisa menargetkan kapan ditandatangani,’’ katanya. 

Berkaitan dengan itu,, Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan proses ini sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

‘’Siapapun kita boleh mengusulkan, tetapi tidak boleh memaksakan kehendak. Termasuk gubernur tidak boleh memaksakan kehendak.

 (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ikut Perangi Stunting, TSE Group Raih Genting Award

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB
X