• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Manipulasi SPID, Kepala BPKAD Boven Digoel Diamankan

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 19:50 WIB

Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi Kabag Ops AKP Hajarka dan KBO Reskrim Ipda Boy Jun foker saat menggelar konfrensip pers terkait penahanan Kepala BPKAD Boven Digoel atas kasus dugaan manipulasi SPID Boven Digoel, Rabu (12/2) (Ceposonline.com/Humas Polres Boven Digoel)

CEPOSONLINE.COM, BOVEN DIGOEL - Diduga melakukan manipulasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel berihnisial WG dan seorang stafnya berinisial CN diamankan pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.
Press release yang diterima media ini dari konfrensi pers yang dilakukan Kapolres Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi Kabag Ops AKP Hajarka dan KBO Reskrim Ipda Boy Jun foker, menyampaikan pengungkapan perkara tindak akses Ilegal yang seolah otentik tersebut, Rabu (12/02/2025).
‘’Kedua tersangka yakni saudara WG selaku kepala BPKAD dan CN salah satu stafnya di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah kita amankan dengan barang bukti yaitu 3 unit HP, 1 unit tablet, 1 unit router wifi fiberhome, dan 2 unit laptop,’’ kata Kapolres.
Kedua tersangka kata Kapolres disangkakan tindak pidana berupa akses ilegal dan manipulasi dokumen yang diatur pada Pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 Januari tahun 2025 di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara denda maksimal Rp 12 miliar.
Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatan ilegal akses dan manipulasi dokumen yang dianggap seolah-olah otentik yaitu dengan mengakses akun orang lain yang hal ini akun milik OPD lain kemudian melakukan perubahan data jadi seolah-olah dilakukan oleh OPD tersebut tanpa sebelumnya diketahui oleh OPD yang bersangkutan
‘’Modus operandi ini kami dapati sudah lama dilakukan, dimana sesuai SOP pada SIPD RI yang merupakan sistem keuangan daerah yang digunakan seluruh Indonesia baik itu Pemerintahan kabupaten sampai ke dinas-dinas dibawahnya,’’ katanya.
Namun yang dilakukan kedua tersangka dengan menyalahgunakan akun pimpinan dalam hal ini adalah akun orang di atasnya sehingga yang bersangkutan bisa merubah password atau mengatur ulang kata sandi milik OPD yang mengajukan ke BPKAD. Ketika kata sandi ini di ulang atau di reset, pelaku merubah pengajuan dari OPD-OPD yang dilakukan sesuai dengan keinginan dan kehendak dari para tersangka seolah olah itu ajukan kembali oleh OPD tersebut dalam rapat dan mendapat poersetujuan.
‘’Kami sampaikan bahwa kerugian terbesar bukan hanya masalah materi tetapi tatanan dan rusaknya tata kelola keuangan daerah yang tidak sesuai dengan rencana kerja progam apalagi dengan alur perbendaharaan keuangan rekening Kas Daerah,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ikut Perangi Stunting, TSE Group Raih Genting Award

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB
X