• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Papua Selatan Berhentikan 502 Tenaga Honor, Ini Alasannya!

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 19:03 WIB
Alberth Alexander Rapami. Ceposonline.com/Sulo
Alberth Alexander Rapami. Ceposonline.com/Sulo

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberhentikan 502 tenaga honorer yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Pemberhentian sebagai tenaga honorer itu terhitung tertanggal 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Selatan Alberth Alexander Rapami dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan pemberhentian seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan. ‘’Jumlahnya ada sekitar 502 orang,’’ kata Albert Rapami.

Sebenarnya, kata Alberth, di Pemerintahan Provinsi Papua Selatan tidak ada honorer. Saat Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, sudah ada surat edaran. Bahkan, surat edaran tersebut 2 kali diterbitkan saat Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo agar kepala OPD tidak mengangkat tenaga honorer ataupun namanya.

‘’Tapi dalam kenyataannya, banyak tenaga yang diangkat. Baik sebagai tenaga aministratif, maupun sebagai operator. Sehingga diakhir tahun ini, pak Gubernur meminta untuk diberhentikan semua. Pemberhentian itu dilakukan tanggal 31 Desember 2024 untuk seluruh tenaga yang disebut tenaga honorer di OPD, kemudian kita penataan ulang di tahun 2025,’’ katanya.

Lanjut dia, penataan ulang di tahun 2025 itu tidak ada lagi pegangkatan honorer. Karena sudah merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

‘’Tidak ada pegangkatan tenaga honorer tapi diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala OPD untuk mengangkat tenaga outsourcing yaitu cleaning servis, sopir, pramusaji atau tukang masak dan security,’’ terangnya.

Namun pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan surat edaran dari PJ Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi tertanggal 18 Desember 2024, lanjut Alberth Rapami, dibatasi. Untuk dinas atau badan maksimal 8 orang, untuk Biro maksimal 4 orang kecuali Biro Umum disesuaikan kebutuhan. MRP Papua Selatan maksimal 20 orang dan DPRP Papua Selatan maksimal 20 orang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ikut Perangi Stunting, TSE Group Raih Genting Award

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB
X