Lima Ranperdasi dan Raperdasus itu meliputi pertama, Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025-2030.
Kedua, Raperdasus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Ketiga, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua. keempat, Raperdasi tentang Pengembangan Pariwisata di Provinsi Papua. Kelima, Raperdasi tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Saya berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgent dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan,”
“Termasuk yang diamanatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,” ujarnya.
Berdasarkan pemahaman yang sama, DPR Papua melalui Bapemperda DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum, akan melakukan pembahasan terhadap 14 rancangan yang telah disetujui untuk dibahas pada Tahun 2025.
Penetapan rencana kerja DPR Papua ini tentunya juga sebagai pedoman dan sarana dalam peningkatan kinerja secara efektif dan akuntabel pada DPR Papua dan mencerminkan komitmen DPRP dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara efektif.
Kata Walilo, penetapan rencana kerja DPR sangat membantu Pemprov dalam penyelenggaraan Pemda di Provinsi Papua. Lebih khusus dalam menjalankan ketiga fungsi utama DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan secara holistik.
“Aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi dan penajaman arah kebijakan dan program pemerintah daerah. Kami percaya bahwa keberhasilan pembangunan Papua terletak pada kemampuannya menjawab kebutuhan riil masyarakat di akar rumput,” ungkapnya.
Untuk itu, rekomendasi hasil reses DPRP yang telah disampaikan menjadi masukan, perhatian penting bagi eksekutif dan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai dengan kewenangan, prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk terus membangun Provinsi Papua dengan semangat kolaborasi, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat,” tutup Yohanes Walilo. (*)