• Senin, 22 Desember 2025

Tyas A Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua, Mendagri: Terima Kasih Ramses Limbong

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:26 WIB
Foto bersama Mendagri M Tito Karnavian, Ketum PKK Tri Tito Karnavian, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, Pj Ketua PKK Papua, Ramses Limbong dan Kardina Limbong usai pelantikan di Kantor Kemendagri.
Foto bersama Mendagri M Tito Karnavian, Ketum PKK Tri Tito Karnavian, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, Pj Ketua PKK Papua, Ramses Limbong dan Kardina Limbong usai pelantikan di Kantor Kemendagri.

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, melantik Tyas A. Fatoni sebagai Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Papua.

 

Tyas dilantik di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan keputusan Ketum TP PKK Nomor 009/KEP/PKK.PST/VII/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua, tanggal 3 Juli 2024.

 

“Saya percaya bahwa Ibu sebagai Pj Ketua TP PKK akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, disertai penuh rasa tanggung jawab sesuai yang dipercayakan untuk meningkatkan peran serta PKK dalam mewujudkan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga,” ucap Tri, Senin (14/7/2025).

 

Dalam kesempatan yang sama, Tyas A. Fatoni juga dilantik sebagai Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/KEP/POSYANDU.PST/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025.

 

Tri percaya bahwa Tyas bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dikarenakan Tyas berpengalaman sebagai Pj Ketua TP PKK sebanyak empat kali.

 

“Pengalamannya sudah luar biasa karena selama ini sudah di tempatkan di daerah yang lebih dikenal tidak ada konflik, namun untuk Papua akan menghadapi hal-hal baru bagi Ibu. Saya yakin dengan pengalaman Ibu dan bimbingan dari Pembina Provinsi Papua, ibu akan bisa melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya,” ucapnya.

 

Ia berharap tidak hanya menjadikan Posyandu sebagai pos pelayanan kesehatan. Namun juga harus mencakup pelayanan minimal di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

MDF Akan Temui BTM, Minta Satu Hal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB

Apel Perdana, Gubernur Diteriaki: TPP Pak!

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Apel Perdana, Gubernur Singgung Soal Raja Kecil

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:59 WIB

Pin Emas Kapolri untuk Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Rabu, 24 September 2025 | 20:51 WIB
X