CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Untuk kesekian kalinya, Pemprov Papua meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua dan dihadiri oleh 28 dari 45 anggota dewan.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/6/2025). Sebanyak 16 anggota tidak hadir dan satu anggota berhalangan tetap.
Dalam penyampaiannya di hadapan peserta rapat paripurna, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nursaidi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat Undang-Undang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan WTP kepada Pemerintah Provinsi Papua atas LKPD TA 2024,”
“Opini ini diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan terhadap standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ujarnya.
Meski opini WTP diraih, LHP BPK tetap mencatat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
BPK RI memberikan waktu 60 hari bagi Pemprov Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, yang meskipun tidak berdampak material, tetap penting dalam rangka penyempurnaan pengelolaan keuangan dan penguatan sistem pengendalian internal.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyampaikan apresiasinya kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan LKPD TA 2024 yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif.
“LHP ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana penting bagi kita untuk melakukan introspeksi dan evaluasi dalam mengelola keuangan daerah,”
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD untuk menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK secara cepat dan tuntas,” tegasnya.
Gubernur Ramses juga menekankan bahwa LHP menjadi pijakan penting dalam memperbaiki kinerja dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Papua.
Raihan opini WTP ini menjadi bukti nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas dan integritas keuangan publik di Tanah Papua. (*)