CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi setempat mendorong 1.300 koperasi di Papua segera melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Kabid Koperasi Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Pemprov Papua, Gandhi Waromi menyebut bahwa dari jumlah 1.600 koperasi di Papua, baru 300 koperasi yang melakukan RAT.
"RAT penting dilakukan agar koperasi bisa berjalan dengan baik,” kata Gandhi, Jumat (18/4/2025).
Gandhi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan koperasi untuk melaksanakan RAT.
Kewajiban ini diatur dalam pasal 26 ayat satu yang menyatakan bahwa setiap koperasi wajib mengadakan RAT sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
“Penegasan mengenai kewajiban ini juga terdapat dalam Pasal 28 ayat satu," kata Gandhi.
Untuk itu, diharapkan koperasi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua segera melaksanakan RAT, dengan begitu bisa terdata resmi di Kementerian Koperasi. (*)