• Senin, 22 Desember 2025

UMP Papua Akan Ditetapkan Jumat 19 November 2021

Photo Author
- Kamis, 18 November 2021 | 16:00 WIB
Omah Laduani Ladamay (Yohana/Cepos)
Omah Laduani Ladamay (Yohana/Cepos)

JAYAPURA -Terkait UMP (Upah Minimum Provinsi),  Pemprov Papua akan menetapkan UMP pada Jumat (19/11) mendatang.


Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, penetapan UMP akan dilakukan dalam waktu dekat ini dan masih ada sidang satu kali lagi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.


"Setelah sidang tersebut baru kita akan menetapkan UMP Provinsi Papua tahun 2022,  pada Jumat (19/11) mendatang," kata Laduani kepada Cendetawasih Pos, Rabu (17/11).


Diakuinya, dalam penetapan UMP 2022 Papua akan melibatkan banyak pihak, di antaranya APINDO, SPSI, BPS, Universitas Cendrawasih dan lainnya.


"Penentuan UMP ini ada formulanya. Jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data-data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tambahnya. (ana/ary)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

MDF Akan Temui BTM, Minta Satu Hal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB

Apel Perdana, Gubernur Diteriaki: TPP Pak!

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Apel Perdana, Gubernur Singgung Soal Raja Kecil

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:59 WIB

Pin Emas Kapolri untuk Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Rabu, 24 September 2025 | 20:51 WIB
X