Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Jalan Rusak Makan Korban, Laporkan! Pemerintah Bisa Ikut Terseret

A

 


Advertisement

Ilustrasi pengendara motor saat melintas di JL Percetakan Jayapura
Ilustrasi pengendara motor saat melintas di JL Percetakan Jayapura

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Kondisi jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan apalagi si pengendara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena penumpangnya celaka mengundang perdebatan.

Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (Transportasi) Indonesia Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa dalam kecelakaan yang melibatkan infrastruktur rusak, polisi tidak boleh hanya menyalahkan pengendara motor.

Ada rantai penyebab yang harus ditelusuri secara hukum sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

"Dalam kejadian ini yang berpotensi karena kelalaian mengakibatkan meninggal dunia orang lain itu adalah tidak hanya si pengemudi ojek pangkalan.

Ada dua lagi berpotensi sebagai tersangka karena kelalaiannya si pengemudi ambulans dan si penyelenggara jalan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (23/2).

Advertisement

Ia menambahkan pemerintah selaku penyelenggara jalan memiliki andil jika terjadi kecelakaan sesuai pasa 24 UULLAJ: Penyelenggara Jalan Wajib Perbaiki Lubang.

Banyak yang belum tahu bahwa penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat atau Daerah) bisa dipidana jika membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan atau rambu peringatan.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 24 UULLAJ 2009:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Tigor mendesak polisi menggunakan Pasal 273 UULLAJ, yang memberikan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meskipun ada pasal kelalaian dalam KUHPidana, Tigor mengingatkan adanya asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis.

Artinya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, UULLAJ harus menjadi acuan utama karena sifatnya yang spesifik.

"Polisi harus segera memeriksa penyelenggara dan menetapkan penyelenggara jalan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah atau penyelenggara jalan lainnya karena kecelakaan diakibatkan oleh jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang - Labuan, Banten," tegasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Waropen, Andre Wonatorei, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keberpihakan terhada

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer