• Senin, 22 Desember 2025

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Cek BSU 2025 Sekarang! Cair Rp 600 Ribu

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:44 WIB
ILUSTRASI Uang - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. (Jawapos.com)
ILUSTRASI Uang - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. (Jawapos.com)

CEPOSONLINE.COM Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta, atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Demikian, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Katanya, bantuan BSU kembali disalurkan pemerintah pada Juni 2025 ini.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian.”

“Kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker dilansir dari Radar Kediri.

Tujuannya tak lain untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Terkait jadwal pencairannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker

-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,

-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: Radar Kediri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X