Kementerian Agama, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia.”
“Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: H-4 Idulfitri, Saga Group Diserbu Konsumen
Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat.”
“Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Frans Pekey Sidak Pasar di Kota Jayapura
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," tandasnya. (*)