CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu juga, sambung Thomas, memberikan bukti bahwa kritikan keduanya dalam Podcast Youtube yang diperkarakan itu mengandung nilai kebenaran.
“Jadi, berdasarkan fakta hasil survei, tidak ada unsur kebencian atau fitnah yang ditujukan kepada seorang Luhut maupun pencemaran nama baiknya."
"Itu riil mereka berbicara berdasarkan data hasil survei."
“Tidak ada yang salah karena hanya bersifat kritik terhadap Luhut, di mana Luhut saat ini sedang menjabat sebagai Menko Kemaritiman, namun di sisi lain dia (Luhut red) memiliki saham tambang emas Freeport.”
“Ini kan secara aturan tidak boleh," kata Thomas di Jayapura Senin (8/1/2024).
Diapun mengatakan bahwa putusan hakim dalam kasus tersebut jelas berdasarkan pertimbangan yang objektif dan rasional atas fakta-fakta yang mengemuka di ruang persidangan, di mana fakta lebih kuat daripada kata-kata.
Itu merupakan salah satu putusan amat bersejarah dalam proses peradaban demokrasi di Indonesia yang perlu dicontohi dan diimitasi oleh semua penegak hukum, termasuk para hakim.
"Ini kemenangan bagi kebenaran, kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan yang perlu dihormati dan dirayakan bersama, termasuk rakyat Papua,"tegasnya.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
Mantan Pengurus PMKRI St. Thomas Aquinas itu pun menegasakan pejabat publik tidak boleh boleh alergi, atau anti terhadap setiap kritikan masyarakat.
Sebab kritikan Haris-Fatia bukan menyerang pribadi seorang Luhut Binsar Panjaitan, tapi itu terkait dengan jabatan yang melekat padanya.
"Sikap yang diambil oleh Luhut terhadap Haris Azar-Fatia sangat tidak dibenarkan karena itu bentuk pembungkaman demokrasi," tukasnya.