• Senin, 22 Desember 2025

MRP-MRPB Ajukan Gugatan ke MK

Photo Author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 12:00 WIB
Ketua MRP Timotius Murib didampingi kuasa hukum memberika keterangan pers usai mengajukan gugatan uji sengketa kewenangan revisi UU Otsus di MK, Kamis (17/6).(Humas MRP For Cepos)
Ketua MRP Timotius Murib didampingi kuasa hukum memberika keterangan pers usai mengajukan gugatan uji sengketa kewenangan revisi UU Otsus di MK, Kamis (17/6).(Humas MRP For Cepos)

*Minta Negara Beri Keadilan Bagi Rakyat Papua


JAYAPURA-Merasa kecewa karena tidak diikutsertakan pada pembahasan revisi UU Otsus Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggugat UU No. 21/2001 dengan mengajukan uji sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 77 UU 21/2001.


"Pasal 77 UU 21/2001 yang menyatakan, usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua MRP Timotius Murib dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (17/6).


Menurutnya, sejarah mencatat bahwa Papua bergabung ke Indonesia sejak 1 Mei 1963, dengan nama Irian Barat. Namun sejak awal, rakyat Papua merasa ada ketidakadilan. Hal itu ternyata masih dirasakan hingga kini, setelah 58 tahun bergabung dengan ibu pertiwi.


Dikatakan, ketidakadilan yang kini begitu nyata dirasakan terkait revisi Undang-Undang Ri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Padahal, tadinya pemberian otonomi khusus dipandang sebagai solusi bijak dan konsensus politik antara Jakarta dengan Papua.


Kata Murib,  faktanya pemerintah pusat telah mengambil alih kewenangan tersebut. Untuk itu, MRP dan MRPB memberikan kuasa kepada tim hukum dan advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Rumah Bersama Advokat (RBA) untuk melayangkan gugatan tersebut.


“Kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berhak memberi usulan perubahan. Rakyat Papua atau pemerintah pusat?” tutur Timotius Murib Ketua MRP dalam acara Rapat Konsultasi sekaligus penandatanganan surat kuasa hukum untuk sengketa kewenangan di MK, di Jakarta, Rabu (16/6).


Menurut Murib, selama ini rakyat Papua bertanya-tanya, kenapa selama 20 tahun implementasi UU 21/2001 ini, dari 24 kekhususan yang diberikan, hanya 4 yang dilaksanakan. “Jelas ini tidak fair bagi rakyat Papua. Bahkan ada yang menduga itu hanya akal-akalan pemerintah pusat saja,” imbuh Murib.


Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren menegaskan, pihaknya tidak melawan negara, hanya mempertegas siapa sebenarnya yang berhak memberi usulan perubahan UU Otsus Papua.


Selain itu, dipertanyakan pula soal sikap pemerintah pusat yang tidak melibatkan MRP dan MRPB dalam membahas kelanjutan Otsus yang habis masa berlakunya di tahun ini.


Sementara itu, Dr. Roy Rening anggota Tim Hukum dan Advokat MRP dan MRPB menegaskan, pihaknya ingin mempertegas soal kewenangan terkait usulan perubahan. “Kalau memang itu hak rakyat Papua, ya berikan saja. Jangan diambil alih oleh pemerintah pusat. Itu namanya sewenang-wenang. Jangan-jangan ini upaya pemerintah pusat untuk menarik kewenangan yang harusnya menjadi milik rakyat Papua,” ujarnya.


Untuk itu, pihaknya akan fight memperjuangkan keadilan bagi rakyat Papua. “Orang Papua juga warga Indonesia. Mereka memiliki hak yang sama untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan daerahnya sendiri. Jangan hak itu diambil oleh pusat,” tegasnya.


Dirinya berharap MK bisa arif dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Paling tidak menurut Roy, MK bisa menunda revisi ini dan meminta agar UU ini didiskusikan dengan rakyat Papua sesuai amanat UU No. 21/2001.


Secara terpisah, advokat muda Papua, Thomas. CH. Syufi, SH., mengatakan, Pasal 77 UU No 21 Tahun 2001 mengamanatkan bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X