Dikatakan, bagi warga binaan yang masa hukuman di bawah lima tahun, akan mendapatkan 6 bulan remisi. Kemudian PP 99 2012 dengan masa hukuman di atas lima tahun, harus memiliki JC jika persyaratan itu dipenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan mendapat remisi. Namun jika belum memiliki JC dan hukumannya lima tahun ke atas, maka seorang narapidana harus menjalankan sepertiga masa hukumanya. "Kalau lima tahun berarti harus menjalani satu tahun delapan bulan baru mendapatkan remisi," katanya.
Untuk tahanan yang sedang menjalani masa hukuman saat ini di Lapas Narkotika Doyo semuanya masih berasal dari wilayah Papua. Ada yang dari Biak, Merauke dan Wamena. “Bagi warga binaan yang akan mendapatkan remisi 17 Agustus itu prosedurnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dari 242 itu ada dua yang tidak mendapatkan remisi, masalahnya dieksekusinya. Mereka punya berita acara putusan pengadilannya itu, beda. Jadi dua yang bermasalah ini nanti menyusul," tambahnya. (bet/roy/nat)