• Senin, 22 Desember 2025

Lapas Abepura Usulkan 347 Orang, Lapas Doyo 242 Orang

Photo Author
- Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:28 WIB
KERAJINAN TANGAN: Sejumlah warga binaan Lapas Abepura saat membuat kerajinan tangan di Lapas Abepura. (Yewen/Cepos)
KERAJINAN TANGAN: Sejumlah warga binaan Lapas Abepura saat membuat kerajinan tangan di Lapas Abepura. (Yewen/Cepos)

Dikatakan, bagi warga binaan yang masa hukuman di bawah lima tahun, akan mendapatkan 6 bulan remisi. Kemudian PP 99 2012 dengan masa hukuman di atas lima tahun, harus memiliki JC jika persyaratan itu dipenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan mendapat remisi. Namun jika belum memiliki JC dan hukumannya lima tahun ke atas, maka seorang narapidana harus menjalankan sepertiga masa hukumanya. "Kalau lima tahun berarti harus menjalani satu tahun delapan bulan baru mendapatkan remisi," katanya.


Untuk tahanan yang sedang menjalani masa hukuman saat ini di Lapas Narkotika Doyo semuanya masih berasal dari wilayah Papua. Ada yang dari Biak, Merauke dan Wamena. “Bagi warga binaan yang akan mendapatkan remisi 17 Agustus itu prosedurnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.  Dari 242 itu ada dua yang tidak mendapatkan remisi, masalahnya dieksekusinya. Mereka punya berita  acara putusan pengadilannya itu, beda. Jadi dua yang bermasalah ini nanti menyusul," tambahnya. (bet/roy/nat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X