mimika

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Mimika Papua Tengah: Korbannya Bocah 10 Tahun yang Ditikam

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:53 WIB
ILUSTRASI - Kasus Curas di Wamena, Papua Pegunungan, Polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku. Korban ditusuk di bagian dada, ponsel dan motor dirampas. (ILUSTRASI RADAR BROMO)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) berhasil menangap dua orang pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan di Jalan Bhayangkara, sekitaran eks Pasar Swadaya, Distrik Mimika, Baru, Mimika Papua Tengah, Jumat, 18 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025), Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, berbekal keterangan dilapangan Tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku" ujar Kapolsek dalam keterangan tertuisnya, Sabtu siang.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula sekira pukul 21.50 WIT kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo Timika dan melakukan upaya perampasan HP milik seorang anak bernama Muhammad Raffa (10) yang merupakan anak pemilik toko pakaian.

Kendati demikian, upaya perampasan HP milik korban tidak berhasil dilakukan kedua pelaku, korban berhasil mempertahankan ponsel pintar miliknya.

Sialnya, kedua pelaku justru menikam korban dengan menggunakan sebilah badik.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban Muhammad Raffa mengalami satu luka tikam pada bagian pinggang sebelah kiri.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kabur melarikan diri. Sementara korban Muhammad Raffa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapat penanganan medis.

Peristiwa ini kemudia dilaporkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika

Atas Laporan Polisi (LP) resmi dengan nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025, tim Opsnal Polsek Mimika Baru selanjutnya dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Sekitar pukul 23.50 WIT, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan membawa kedua pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru untuk diamankan.

Kaposlek menerangkan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun tim di dilapangan.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial A berusia sekitar 24 tahun, dan JT berusia sekitar 37 tahun.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan himpitan ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB