Yang kedua, terkait dengan berkas-berkas yang telah dimasukkan, menurut Kepala BKPSDM bahwa saat itu terdapat beberapa diantara berkas-berkas tersebut masih dapat digunakan.
Hanya saja, ada beberapa berkas yang harus diperpanjang karena telah melewati masa berlakunya, alias kadaluarsa.
Diantaranya seperti Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Oleh karena itu, mereka harus memperpanjang untuk dilakukan pemberkasan ulang.
BKSPSDM Kabupaten Mimika memberikan waktu selama tiga hari bagi para guru PPPK untuk melakukan perpajangan berkas-berkas itu.
Para PPPK guru formasi tahun 2023 itu pun beranjak dari Kantor BKPSDM yang berlokasi di Jalan Poros Satuan pemukiman (SP) 5 untuk mengurus hal dimaksud.
Hingga Selasa, 7 Januari 2025, BKPSDM mengkonfirmasi bahwa nasib para guru PPPK formasi tahun 2023 sudah dalam proses pemberkasan ulang untuk penerbitan SK.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Mimika pun akan menyampaikan hal tersebut keapada Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya, tinggal menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) untuk penerbitan SK PPPK guru. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait nasib ratusan guru PPPK di Kabupaten Mimika.
Berkaitan dengan ini, Johannes pun menyebutkan bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan penugasan dan hak-hak kepegawaian mereka.
"PPPK itu saya sudah cek. Jadi PPPK (Guru) itu ada something dan saya ada mau rapatkan dulu terkait barang itu.”
“Terkait dengan anak-anak PPPK yang katanya mereka ini belum ada SK tapi sudah ada surat tugas untuk melaksanakan tugas," ujar Bupati, saat ditemui, Selasa (15/4/2025)
Johannes menegaskan bahwa penugasan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak pada kesejahteraan guru PPPK, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.
"Ini tidak ada dasarnya sehingga ini kami akan melakukan pengecekan, saya yakin mereka semuanya itu pasti belum dibayar," pungkasnya. (*)