mimika

TERTANGKAP! Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kampanye di Mimika, Pj Bupati Respons Begini

Kamis, 28 November 2024 | 14:48 WIB
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito bicara soal kendaraan dinas Pemkab MImika yang digunakan untuk kepentingan kampanye di Mimika. (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, dirinya telah meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika untuk mengecek kendaraan dinas plat merah yang dipakai kampanye pada kampanye terbuka pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Mimika pada 23 November 2024 lalu.

 “Kalau kendaraan kemarin saya sudah tahu itu kendaraan dari mana, sudah saya telusuri, sudah saya tahu, orangnya apa semua, tapi itu kita kembalikan ke Bawaslu karena dia yang menjadi wasitnya,” kata Valentinus, Kamis (28/11/2024). 

Valentinus mengatakan, nantinya setelah ada hasil yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika maka selanjutnya akan dijatuhkan sanksi olehnya selaku pembina ASN. 

“Begitu diputuskan dari Bawaslu pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, beredar rekaman video amatir memperlihatkan satu unit mobil pick-up jenis Suzuki Carry plat merah dengan nomor polisi PA 8378 HZ yang diduga merupakan kendaraan dinas salahsatu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dipakai kampanye.

Rekaman video berdurasi 15 detik itu beredar saat tahapan kampanye akbar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Sabtu 23 November 2024 lalu.  

Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa kendaraan roda empat itu membawa alat peraga kampanye berupa baliho salahsatu Paslon yang digantung di bagian belakang mobil. Mobil itu terlibat dalam konvoi Paslon.

Baca Juga: Seleksi Sekda Mimika Masuk Tahap Peninjauan, Pj Bupati: Akan Dicek di BKN

Video ini pun viral setelah para pengguna jalan lain menyadari bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas karena memakai plat merah. 

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini berisi berbagai hal, seperti: Kewajiban dan larangan PNS, Proses penegakan disiplin PNS, Jenis pelanggaran disiplin, Penerapan hukuman disiplin, Upaya preventif. 

PP ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas PNS. Dengan begitu, diharapkan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat optimal. 

Beberapa hal penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya:

  1. PNS wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintah yang sah. 
  2. PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan melawan hukum. 
    PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan. 
  3. PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari setahun akan diturunkan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. 
  4. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. 

(*)

Tags

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB