CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kelompok Cipayung yang terdiri dari HMI, PMII, PMKRI dan GMNU menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika pada Jumat (23/8/2024).
Kelompok Cipayung ini diketahui menggelar unjuk rasa guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Aliansi dalam aksinya ditemui langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II Felix Helyanan.
Baca Juga: Masalah Tanah, Pembangunan Stadion Sepak Bola Mimika Terhambat
Alex sapaan akrab Wakil Ketua I DPRD Mimika menyampaikan apresiasi kepada aliansi mahasiswa yang cepat dan tepat menangkap perkembangan situasi, pergeseran, dan perkembangan politik di nasional maupun daerah.
“Poin-poin yang paling penting terkait demokrasi sudah sampaikan tadi termasuk ketua dan teman semua sudah sampaikan dan kami DPRD tidak akan menguraikan atau menjelaskan lagi, yang terpenting sikap pernyataannya sudah masuk enam poin di sini untuk itu aspirasi ini kami menerima,” terang Alex.
Alex menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Keputusan MK dan menolak adanya rencana revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Jalan WR Soepratman Timika Penuh Dengan Aparat, Ada Apa?
DPRD Mimika juga menolak apapun keputusan yang diambil oleh DPR RI terutama terkait rencana mereka untuk melakukan revisi UU Pilkada.
Sementara itu, seperti diketahui bahwa putusan MK tersebut memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Calon Gubernut (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Aturan tersebut sebelunnya akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.
Baca Juga: Di Timika Pilot Asing Dikabarkan Tewas Dianiaya
Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.
Syarat batas usia dalam RUU Pilakada itu tidak sesuai dengan putusan MK.