CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua akhirnya menjatuhkan putusan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke.
‘’Putusan terhadap 3 terdakwa tersebut sudah dibacakan 2 minggu lalu,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi lewat telpon selulernya, Rabu (10/12/2025)
Namun atas putusan tersebut, lanjut Donny Stiven Umbora, pihaknya menyatakan banding untuk terdakwa Venancius alias Asiong selaku pemilik manfaat atau Beneficial Owner dan terdakwa Paskalinus Welweh Tokilo. Sedangkan untuk terdakwa Moch Yunus Anis selaku pembuat komitmen (PPK), pihaknya menerima putusan Majelis Hakim.
Donny Stiven Umbora menjelaskan, pihaknya nyatakan banding atas putusan terdakwa Asiong dan Paskalisnus karena tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jayapurta. Oleh Majelis Hakim Tipikor, kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Sementara JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor.
Karenanya untuk terdakwa Venansius alias Asiong, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 321.345.854,43. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Asiong dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 4.820.769.805,27 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Vinansius divonis pidana selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Vinansius selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Moch Yunus Anis oleh Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan dengan Rp 50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
‘’Untuk terdakwa Anis kami terima putusan dan langsung kami lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,’’ tandasnya.