CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah 5 hari dipalang oleh pemilik hak ulayat, SD Inpres Mopah Baru Merauke yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kamundu Merauke akhirnya dibuka, Senin (17/11/2025).
Sekolah tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibantu pihak Polres Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, ditemui media ini mengungkapkan, terkait dengan pemalangan SD Inpres Mopah Baru Merauke tersebuit secara kepemilikan dokumen tanah dan dokumen adat yang ada di pemerintah, tanah tersebut pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Merauke pada 19 Maret tahun 2018 kepada pemilik hak ulayat Bapak Almarhum Waros Gebze.
‘’Di kwitansi pembayaran ditandatangani oleh Almarhum Waros Gebze. Kebetulan yang melakukan pemalangan ini anak dari Bapak Almarhum Waros Gebze. Dan secara bukti dokumen, anak yang bersangkutan tidak punya. Kalau pemerintah, secara fisik dokumen ada, sehingga tadi pagi sekira pukul 09.00 WIT, saya bersama-sama dengan aparat dari kepolisian melakukan pembukaan palang. Kebetulan di lokasi yang sama, hadir juga masyarakat dan anak dari almarhum Waros Gebze,’’ katanya.
Romanus Kande Gebze menjelaskan bahwa jika ada masalah yang lalu belum diselesaikan pihaknya mempersilakan untuk mengajukan pengaduan ke Pengadilan.
‘’Kalau memang keputusan pengadilan bahwa ada yang harus pemerintah bayar maka pemerintah akan bayar. Yang penting ada keputusan pemerintah. Intinya sekolah ini adalah fasilitas umum dan seluruh anak bangsa yang sekolah di tempat itu punya hak untuk mendapatkan Pendidikan. Tidak bisa dibatasi oleh kepentingan- kepentingan lain untuk menghalangi anak bangsa mendapatkan haknya untuk sekolah,’’ jelasnya.
Soal besarnya tuntutan tersebut, Romanus mengaku belum mendapatkan berapa nilainya namun pada tahun 2018 sudah dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanah sekolah itu sebesar Rp 700 juta.
‘’Tapi, kami memang melihat ada dalang di balik yang mengkompor-kompori anak dari almarhum Waros Gebze ini untuk palang-palang. Untuk dalang dari pemalangan ini, kami juga sudah sampaikan kepada kepolisian apabila nanti ada pemalangan lagi, dalang ini yang harus duluan ditangkap. Karena dia ini bagian dari mafia-mafia tanah di Kabupaten Merauke,’’ pungkasnya. (*)