• Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Boven Digoel Bertambah

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 13:52 WIB
Donny Stiven Umbora, SH, MH. (Ceposonline.com/dokumen)
Donny Stiven Umbora, SH, MH. (Ceposonline.com/dokumen)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel berinisial FT dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, maka Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tersangka baru. 

 ‘’Untuk kasus korupsi pembangunan sarana air bersih tersebut, kita sudah menetapkan tersangka baru,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025). 

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora mengungkapkan, tersangka baru tersebut adalah Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY. 

‘’Sebelumnya, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,’’ tandasnya.    

Terkait dengan penetapan tersangka JHY tersebut, Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan, saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan tersangka Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Boven Digoel.  

‘’Kami memang panggil sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kedua tersangka itu, tapi yang datang hari ini sekitar belasan orang. Kalau belum datang hari ini, nanti kita panggi lagi,’’ terangnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000. Namun karena ada aksi pemalangan sehingga oleh Kepala Dinas PUPR Boven Digoel memindahkan lokasi ke Kampung Kawagit, Distrik Firiwange. Sampai penutupan anggaran 2023, yang dibangun di lokasi baru di Kampung Kawagit tersebut baru pondasi, sehingga oleh Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. 

Kasi Pidsus Donny Sitven Umbora menambahkan bahwa kemungkinan akan tersangka lainnya dari ketiga orang yang sudah ditetapkan tersebut, terutama pihak-pihak yang menerima aliran dana dari kasus korupsi ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X