• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatimah Dituntut Berbeda

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 12:22 WIB
Donny Stiven Umbora, SH, MHC. (ceposonline.com/dokumen)
Donny Stiven Umbora, SH, MHC. (ceposonline.com/dokumen)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke. 

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (13/11/2025). 

Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025) mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan jaksa penuntut umum. 

‘’Untuk terdakwa Venancius alias Asiong selaku pemilik manfaat atau Beneficial Owner dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ katanya. 

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  

‘’Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.820.769.805,27 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,’’ tandasnya.  

Kemudian untuk terdakwa Moch Yunus Anis selaku pembuat komitmen (PPK), lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.   

Sedangkan untuk terdakwa Paskalinus Welweh Tokilo, jelas Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

‘’Ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,’’ terangnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X