• Senin, 22 Desember 2025

Kabur dan Bersembunyi di Atas Plafon, Seorang Pembuat Sopi di Merauke Diringkus

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 12:43 WIB
Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus bersama anggotanya yang berhasil mengamankan 2 pembuat Miras Sopi bersama barang buktinya, Minggu (9/11/2025). (Ceposonline.com/Istimewa)
Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus bersama anggotanya yang berhasil mengamankan 2 pembuat Miras Sopi bersama barang buktinya, Minggu (9/11/2025). (Ceposonline.com/Istimewa)

 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon rumah, seorang pembuat minuman keras lokal jenis Sopi di Merauke berinisial AT berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, pada Sabtu menjelang Minggu dini hari (9/11/2025).
Selain menangkap AT, Polisi juga menemukan anak dari pemilik rumah tersebut berinisial SGB berhasil kabur, namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, AT merupakan pemain lama dalam memproduksi minuman keras lokal jenis Sopi. Pada tahun 2019 lalu, AT sempat diamankan oleh Polsek Merauke Kota dan ditahan selama 1 bulan untuk pembinaan.
Namun setelah itu, yang bersangkutan membuat Sopi dengan bahan dari fermipan campur Gula pasir.

‘’AT ini, kost di rumah dari orang tua SGB. Sementara kedua orang tua SGB ini berprofesi sebagai guru dan bertugas di Kimaam,’’ kata Kasat Narkoba.

Atas informasi yang diterima pihaknya saat melakukan cipta kondisi, pihaknya langsung menuju ke TKP dan menemukan AT dan SGB sedang memasak fermentasi dari fernipan tersebut menjadi Sopi.

‘’Tapi karena menyadari ada Polisi datang, AT ini meninggalkan masakan Sopi tersebut dan lari bersembunyi di atas plafon rumah.
Sedangkan SGB kabur tapi akhirnya datang menyerahkan diri,’’ terang Kasat Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus.

Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.

‘’Untuk fermentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X