CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Jajaran Polsek Kota Merauke berhasil mengungkap tempat penjualan minuman keras merek Vodka dan Wisky oplosan di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Selasa (23/9/2025) malam.
Disebut oplosan, karena kedua jenis minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan label bea cukai yang ditempel pada minuman keras berlabel resmi.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke DR (C) Ipda Daniel.Z.Rumpaidus, didampingi Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri, saat melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Polsek Merauke Kota ungkap tempat jual beli Minuman Keras Oplosan, mengatakan, Polsek Merauke Kota melimpahkan kasus peredaran miras ilegal ini untuk ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
"Kasus peredaran Miras oplosan ini diserahkan ke kami di Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut, " kata Kasat Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus, Jumat (26/9/2025).
Dikatakan, Polsek Merauke Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras oplosan di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, pada Selasa (23/9/2025) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri, berhasil mengamankan 345 botol Vodka dan 28 botol Whisky oplosan.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Merauke Kota juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S yang diduga sebagai penjual minuman keras oplosan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 karton minuman keras, dengan rincian 15 karton masih utuh, 1 karton dalam kondisi kosong, dan 1 karton telah terjual.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran minuman keras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," lanjut Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri
Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran minuman keras oplosan ini.
"Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan ini. Kami juga akan menelusuri sumber dan jaringan peredarannya," tandasnya.
Menariknya, minuman keras oplosan yang diamankan tersebut tidak memiliki dokumen Bea Cukai yang sah, sehingga dipastikan merupakan barang ilegal. Hal ini semakin memperparah dampak negatif dari peredaran minuman keras oplosan tersebut.
"Dampak Minuman keras oplosan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras oplosan, serta melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran minuman keras oplosan di sekitar mereka, " pintanya.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras oplosan di wilayah Kabupaten Merauke dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras oplosan. (*)