CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Tindakan tegas dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol terhadap guru yang selama ini mangkir dari tugasnya sebagai seorang pendidik.
Tindakan tegas yang dilakukan berupa pemblokiran rekening sementara bagi 47 guru yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, menegaskan, ke-47 guru yang gajinya tidak dibayarkan karena tidak melaksanakan tugas.
Bahkan kata Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini, pihaknya kembali mengusulkan penghentian pembayaran gaji terhadap 30 guru.
"Kita tidak bayarkan karena tidak melaksanakan tugas. Satu bulan tidak laksanakan tugas, gaji kita tidak bayarkan," tegas alumni IPDN ini, Kamis (21/8/2025).
Dikatakan, dalam rangka 17 Agustus 2025, pihaknya diundang kepala distrik Okaba untuk mendampingi upacara bendera di Distrik Okaba.
"Sepanjang perjalanan kami dari Merauke sampai Okaba, setiap satuan Pendidikan yang kami lewati, kami singgah untuk memastikan gurunya ada di tempat tugas. Untuk guru yang sudah 1 bulan lebih tidak berada di tempat tugas, sanksi berlaku," tandasnya.
Dikatakan, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2022 menjadi rujukan penembakan disiplin.
"Pasal 12 ayat (1) bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas 10 hari dalam sebulan, gaji bulan berikutnya tidak boleh dibayarkan. Itu menjadi rujukan bagi kami. Saya sebagai kepala dinas untuk melakukan revolusi mental terhadap guru," jelasnya.
"Kita pastikan bahwa mereka yang memilih guru sebagai profesi harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa. Ini kita lakukan untuk mengembalikan mental para guru yang sudah memilih pekerjaan ini untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara bagus," lanjutnya.
Romanus Kahol mengungkapkan, rata-rata guru yang meninggalkan tugas tersebut berada do kota. Ada beberapa yang bergabung dan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan maupun profesi.
"Ada yang terlibat sebagai pengurus KONI, ada yang menjadi pengurus PGRI tapi tinggalkan tempat tugas sehingga memang sanksi ini kita berlakukan untuk mengembalikan mental guru. Bahwa memilih pekerjaan guru harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa ini, " tandasnya.
Ditambahkan, gaji para guru tersebut baru dapat dibayarkan ketika melaksanakan tugas.
"Tapi yang dibayarkan saat melaksanakan tugas. Bukan dirapel dari beberapa bulan tidak melaksanakan tugas. Gaji yang tidak dibayarkan karena tidak melaksanakan tugas dikembalikan ke kas daerah," pungkasnya. (*)