CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Warga negara asing (WNA) asal China berinisial SWY yang diamankan Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke karena menyalahgunakan izin kunjungan yang diberikan serta diduga menghina Suku Asmat lewat media sosial miliknya Tiktok akhirnya dideportasi ke negaranya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindasan Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Aditya ditemui media ini mengungkapkan, yang bersangkutan dideportasi pada Selasa 13 Agustus 2925 lalu.
"Kita sudah lakukan deportasi para hari Selasa 13 Agustus 2025 lalu," kata Aditya di Merauke, Rabu (20/8/2915).
Aditya Bakti menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara dengan Kejaksaan dan Polres Merauke dan Kanwil.
"Amanat dari Direktur kami, kalau alat bukti tidak cukup di keimigrasian maka bisa dikoordinasikan dengan kepolisian dalam hal ini unsur pidana umumnya. Namun karena perkaranya harus ke Polda, sehingga dari Polres menyarankan untuk dilakukan tindakan administratif saja,"kata Aditya.
Aditya menjelaskan, untuk Keimigrasian pihaknya bisa melakukan penahanan di detensi Keimigrasian selama 30 hari.
"Kalau tidak bisa, kita bisa limpahkan ke Rumah Detensi yang ada di Jayapura dan itu waktunya bisa sampai 10 tahun, " teranya.
Sekadar diketahui, warga negara asing asal China tersebut diamankan di Kabupaten Asmat pada bulan Juli 2025 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan di Indonesia.
Selain itu, Pria 31 tahun tersebut diduga membuat konten-konten yang berbau SARA diantaranya menyebut Suku Asmat Kanibal.(*)