• Senin, 22 Desember 2025

Edarkan Sabu Seberat 100 Gram, Dua Warga Merauke Diamankan Satnarkoba

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:13 WIB
1. Dua tersangka Narkotik AM dan AS saat digiring untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (20/8/2025) 2. Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus didampingi Ps Kasi Humas Ipda Andre MS. (Ceposonline.com/Sulo)
1. Dua tersangka Narkotik AM dan AS saat digiring untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (20/8/2025) 2. Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus didampingi Ps Kasi Humas Ipda Andre MS. (Ceposonline.com/Sulo)

 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu.

Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.

"Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, " katanya, Rabu (20/8/2025).

Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.

Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus menjelaskan, kedua tersangka tersebut AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 lalu di sebuah rumah kos di jalan Doremkay Kelurahan Samkay Kabupaten Merauke.

"Narkotika jenis Sabu ini diselundupkan R lewat laut di sekitar Kali Torasi, Kabupaten Merauke," terangnya.

Atas perbuatannya twraebut, kedua tersangka kasus sabu sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka AM dan AS ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P. 21 atau lengkap," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X