CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke bersama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Mappi, Asmat, Pengadilan Negeri Merauke serta Loka Kerja Pemeriksaan Makanan dan Minuman (POM) Merauke melakukan pemusnahan 866 item barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ratusan item barang bukti ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap, di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (11/8/2025).
‘’Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH.
Dikatakan, barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, pencurian, Narkotika, persetubuhan, pangan, Keimigrasian, Kesehatan Peternakan dan Hewan.
‘’Barang bukti terbanyak berupa minuman keras dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sebanyak 705 item (botol dan kaleng) berbagai merek,’’ jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan 4 cara. Untuk minuman keras yang ada dalam botol dan kaleng dengan menggunakan alat berat, Narkotika dengan menggunakan blender, alat tajam dengan menggunakan gurinda untuk memotong-motong sedangkan barang bukti lainnya yang bisa terbakar dengan cara dibakar.
Kajari menjelaskan bahwa di tahum 2025 ini, sudah beberapa kali dilakukan pemusnahan. Namun pemusnahan kali ini yang paling banyak.
‘’Soal Miras, pak Kapolres kemarin sampaikan untuk kita sama-sama berantas terkait dengan Sopi. Inilah yang membuat saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Merauke mendukung program dari rekan-rekan semua baik dari Kepolisian maupun Satpol PP untuk memusnahkan barang bukti ini, karena saya takutnya kalau kelamaan efeknya akan bau terutama untuk minuman keras,’’tandasnya.
‘’Saya terima kasih kepada Pak Kapolres, Satpol PP dan Loka Kerja POM yang telah mendukung penengakan hukum kami,’’ tambahnya. (*)