• Senin, 22 Desember 2025

Terjaring Operasi Justice, 30 Warga Merauke Jalani Sidang Tipiring

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Sidang Tipiring terhadap 30 warga yang terjaring operasi Justice di Aula Kantor Distrik Merauke, Rabu (6/8/2025) Ceposonline.com/Sulo
Sidang Tipiring terhadap 30 warga yang terjaring operasi Justice di Aula Kantor Distrik Merauke, Rabu (6/8/2025) Ceposonline.com/Sulo

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sebanyak 30 warga Merauke harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Distrik Merauke, Rabu (6/8/ 2025).

Puluhan warga ini menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam operasi justice Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan melibatkan Distrik Merauke dan Lurah serta RT-RT di Kelurahan Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli dan Kampung Buti pada Senin (4/8/2025).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Merauke Charisma Bill Brintton Simatupang, SH dengan Panitera Pengganti Pahala M.R Hutagalung, SH. Sedangkan bertindak sebagai penuntut dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Eva Nurhayati Pasaribu, SH, M.Si dan Yulce Terletak, S.Sos didampingi seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Para terperiksa atau terdakwa tersebut dijerat dengan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelenggaraan administrasi kependudukan Pasal 15 ayat (1) tentang setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP el. Juga pasal 17 Perda tersebut yang mengisyaratkan setiap penduduk wajib membawa KTP. Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dari 30 warga yang menjalani sidang justice KTP tersebut, Hakim Tunggal Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, menjatuhkan denda rata-rata Rp 50.000 kepada setiap terdakwa dengan catatan, warga yang terjaring justice tersebut untuk segera mengurus KTP atau pindah penduduk ke Kabupaten Merauke. Apalagi, bagi mereka yang sudah lama tinggal di Merauke tapi masih menggunakan KTP daerah asal atau sama sekali tidak memiliki KTP.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay berharap warga yang terjaring maupun yang tidak terjaring namun belum memiliki KTP Merauke untuk segera mengurusnya.
Operasi Justice yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke dengan sasaran rumah-rumah kost itu juga dalam rangka menekan penyebaran penularan HIV. Karena ditenggarai rumah-rumah kost sebagai tempat prostitusi online. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X