• Senin, 22 Desember 2025

Membuat Konten Berbau SARA Terkait Suku Asmat, WNA Asal China Diamankan

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:30 WIB
WNA asal China berinisial SWY yang diduga melakukan pelanggaran Kemigrasian saat akan dihadirkan dalam konfrensi pers, di Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kamis (24/7/2025).(CEPOSONLINE.COM/SULO)
WNA asal China berinisial SWY yang diduga melakukan pelanggaran Kemigrasian saat akan dihadirkan dalam konfrensi pers, di Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kamis (24/7/2025).(CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Seorang warga negara asing (WNA) asal China, berinisial SWY diamankan pihak Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke.

Pria lajang 31 tahun itu diamankan di Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan karena diduga menyalahi izin tinggal kunjungan di Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan diduga membuat konten-konten yang berbau SARA di antaranya menyebut suku Asmat kanibal.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Zulhamsyah menjelaskan, warga negara asal China tersebut masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 5 Juni 2025.

Dengan izin tinggal kunjungan selama sebulan di Indonesia. Kemudian memperpanjang hingga 5 Agustus 2025.

“Namun dengan adanya pelanggaran ini, maka izin sisa tinggal tersebut dinyatakan gugur,’’ kata Zulhamsyah dalam keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Imigrasi Klas TP II Merauke, Kamis (24/7/2025). 

Ia menerangkan, perjalanan SWY bermula dari Jakarta kemudian berangkat ke Kabupaten Asmat melalui Kabupaten Mimika. Namun selama di Asmat, warga negara asal China tersebut membuat konten-konten lewat media sosial Tiktok yang diduga melecehkan kaum perempuan dan anak-anak Asmat serta konten-konten yang berbau SARA.

Konten yang dibuat pria 31 tahun ini hanya untuk menaikan views di media sosial yang bersangkutan.

“Konten yang dibuatnya hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sebab, ketika views naik, maka yang bersangkutan mulai menjual produk-produknya,’’ katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Junto Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni terkait izin tinggal kunjungan di Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X