CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dalam rangka memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Merauke, bupati Merauke mengeluarkan intruksi terkait penangguhan pemberian izin atau moratorium untuk usaha waralaba dan toko modern.
‘’Kita telah mengeluarkan instruksi untuk penangguhan pemberian izin atau moratorium untuk usaha waralaba dan toko modern di Kabupaten Merauke,’’ tandas Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze didampingi Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dan Sekda Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken di Kantor Bupati Merauke, Selasa (17/6/2025).
Intruksi bupati terkait dengan moratorium atau penangguhan pemberian izin dan pembatasan usaha Waralaba dan Toko Modern dari luar Kabupaten Merauke itu tertuang dalam Nomor 100 tahun 2025.
‘’Perlu kami sampaikan bahwa ini berkaitan dengan bagaimana kita melaksanakan visi dan misi di daerah. Kami berkomitmen untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah,’’ katanya.
Mantan Karo Hukum Setda Papua Selatan ini menjelaskan, melihat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah saat ini memang banyak yang harus dilindungi, damping dan berikan pembinaan, sehingga UMKM dapat bertumbuh di Kabupaten Merauke.
‘’Secara tidak langsung itu akan berdampak pada kesejahteraan mayoritas pengusaha di Kabupaten Merauke,’’ katanya.
Kehadiran sejumlah UMKM terutama untuk orang asli Papua, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap warga Kabupaten Merauke yang saat ini diberikan penguatan kepada masyarakat.
’’Kita juga berikan perlindungan kepada mereka, agar bisa bertumbuh jadi pengusaha-engusaha kedepan. Kita doakan agar mereka bisa sukses,’’ tandasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Merauke itu menjelaskan, moratorium atau penangguhan pemberian izin ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
‘’Kalau UMKM kita sudah kuat, mungkin baru kita beri peluang kepada usaha Waralaba dan toko modern,’’ terangnya.
Ditambahkan, sejumlah pengusaha waralaba dan toko modern tersebut mengajukan perizinan kepada pemerintah secara online melalui SOS, namun sepanjang pemerintah daerah tidak memberikan izin maka usaha tersebut tidak boleh masuk ke Merauke. (*)