CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Merauke berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di runah Sugiono di Jalan Transisto Merauke pada Senin 20 Mei 2025. Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya pada Senin sore (2/6/2025).
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, melalui Kasi Humas AKP Prih Sutedjo mengatakan, satu dari dua pelaku yang berinisial TYT alias R masih berumur 16 tahun, sedangkan pelaku lainnya berinisial ZGAK berumur 22 tahun atau sudah dewasa.
Prih Sutejo mengungkap, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela tanpa teralis pada malam hari. Pemilik rumah, baru mengetahui rumahnya dibobol pencuri saat bangun pagi harinya.
"Ketika pemilik rumah bangun pagi, mereka mendapati rumah mereka sudah diacak-acak," kata Prih Sutejo, Rabu (4/6/2025).
Mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri, korban kemudian mengecek barang-barang yang ada dalam rumah. Ternyata tas yang berisi uang tunai dengan mata uang Rupiah sebesar 34.000.000 dan uang 100 Euro serta surat penting lainnya telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 36.000.000.
Dijelaskan Kasi Humas Prih Sutejo, setelah dilakukan pendalaman, diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian dijalan Spadem Merauke pada 2 Juni 2025
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan saat ini keduanya masih diamankan di ruang tahanan sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum," pungkasnya.(*)