• Senin, 22 Desember 2025

Berkekuatan Hukum Tetap, 260 Item Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Merauke

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:56 WIB
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH didampingi Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, saat melakukan pemusnahan barang bukti senjata api.  (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH didampingi Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, saat melakukan pemusnahan barang bukti senjata api. (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan terhadap 260 item barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/6/2025).  

  Dari ratusan item barang bukti itu, ada Narkotika jenis ganja dan Sabu sebanyak 62 bungkus, sajam atau besi 8 buah, Miras jenis Sopi 91 botol, dan barang bukti lainnya dari tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan, pembunuhan, persetubuhan,pangan, peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Untuk Narkotika dimusnahkan dengan cara terlebioh dahulu diblender kemudian dicampur dengan air, ada yang dibaka. Kemudian untuk alat tajam dimusnahkan dnegan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sedangkan untuk minuman keras Sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, Plt Kasat Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang, mewakili Polres Boven Digoel, mewakili Polres Mappi dan mewakili Polres Asmat serta dari Pos Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke. 

   Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut. 

  ‘’Jadi sekarang kita tidak pakai periode atau triwulan. Kalau lihat barang buktinya sudah mulai banyak maka kita segera musnahkan,’’ kata Kajari Sulta D. Sihotang.  

Apalagi diantara barang bukti tersebut jika disimpan terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak sedang. Misalnya untuk Miras Sopi, lalu pakaian dair para korban atau pelaku dari kasus penganiayaan, pengeroyokan atau pembunuhan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X