CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sebanyak 53 warga binaan Lapas Merauke menerima remisi Idul Fitri 1446 H tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Senin (31/3). Pemberian remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dilangsungkan di lapangan Lapas Klas IIB Merauke itu. Pembacaan remisi ini dilakukan Plh. Kalapas Merauke Ramses Halomogoan.
‘’Sebenarnya pembacaan pemberian remisi ini sudah dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan pada Hari Nyepi yang kami ikuti secara zoom seluruh Idonesia,’’ kata Ramses Hamoloan yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasi Binadik Lapas Merauke itu.
Ramses menjelaskan, bahwa sebanyak 53 warga binaan Lapas Merauke yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana dari sekitar 70-an warga binaan yang beragama Islam.
‘’Mereka yang belum mendapatkan remisi itu, karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,’’ katanya.
Ramses menjelaskan, remisi ini selain sebagai hak dari setiap warga binaan yang merayakan hari raya besar keagamaannya, juga harus dimaknai sebagai suatu penghargaan kepada setiap warga binaan yang selama dalam pembinaan di dalam Lapas mematuhi aturan yang ada.
Karena masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya sekedar menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan namun diharapkan selama menjalani pembinaan dalam Lapas ada perubahan sikap sehingga ketika selesai menjalani masa pidana tersebut dan Kembali ke masyarakat dapat diterima oleh masyarakat sekitarnya.
Lebih dari itu, tidak mengulang hal yang sama. Sebab, diakui Ramses Halomoan, dari 53 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, ada 1-2 diantaranya yang pemberia remisinya harus dicabut dan masuk register F karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.
‘’Walaupun pemberian remisinya sudah turun, tapi karena melakukan pelanggaran, maka itu pasti dicabut,’’ terangnya.
Ramses Halomoan juga mengungkapkan, pemberian remisi Idul Fitri diberikan secara bervariasi tergantung berapa lama dari setiap warga binaan itu telah menjalani masa pidananya.
"Remisi diberikan mulai dari 15 hari dan maksimal 2 bulan,’’ katanya.
Namun dalam pemberian remisi Idul Fitri ini, tidak ada warga binaaan yang bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana itu. (*)