• Senin, 22 Desember 2025

Ini Pesan kepada 53 Warga  Binaan Lapas Merauke Terima Remisi  Idul Fitri

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 09:34 WIB
Warga Binaan Lapas Merauke yang merayakan Idul Fitri saling memberi ucapan selamat dan permohonan maaf seusai melakukan salat Idul Fitri di dalam Lapas Merauke, Senin (31/3/2025) . (Ceposonline.com/Su
Warga Binaan Lapas Merauke yang merayakan Idul Fitri saling memberi ucapan selamat dan permohonan maaf seusai melakukan salat Idul Fitri di dalam Lapas Merauke, Senin (31/3/2025) . (Ceposonline.com/Su

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sebanyak 53 warga binaan Lapas Merauke  menerima remisi Idul Fitri 1446 H tahun 2025  di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Senin (31/3).   Pemberian remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dilangsungkan di  lapangan Lapas Klas IIB Merauke itu.  Pembacaan remisi ini dilakukan Plh. Kalapas Merauke Ramses Halomogoan.

‘’Sebenarnya pembacaan pemberian remisi ini sudah dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan pada Hari Nyepi  yang kami ikuti secara zoom seluruh Idonesia,’’ kata Ramses Hamoloan yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasi Binadik Lapas Merauke itu.

Ramses menjelaskan, bahwa sebanyak 53 warga binaan Lapas Merauke yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana dari sekitar 70-an warga binaan yang beragama Islam.

‘’Mereka yang  belum mendapatkan remisi itu, karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,’’ katanya.  

Ramses menjelaskan, remisi ini selain sebagai hak dari setiap warga binaan yang merayakan hari raya besar keagamaannya, juga harus dimaknai sebagai suatu penghargaan kepada setiap warga binaan yang selama dalam pembinaan di dalam Lapas mematuhi aturan yang ada.

Karena  masuk dalam  Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya sekedar menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan namun diharapkan selama menjalani pembinaan dalam Lapas ada perubahan sikap sehingga ketika selesai menjalani masa pidana tersebut dan Kembali ke masyarakat dapat diterima oleh masyarakat sekitarnya.   

Lebih dari itu, tidak mengulang hal yang sama. Sebab, diakui Ramses Halomoan, dari 53 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, ada 1-2 diantaranya yang pemberia remisinya harus dicabut dan masuk register F karena melakukan pelanggaran yang cukup  berat.

 ‘’Walaupun pemberian remisinya sudah  turun, tapi karena melakukan pelanggaran, maka itu pasti dicabut,’’ terangnya. 

Ramses Halomoan juga mengungkapkan, pemberian remisi Idul Fitri diberikan secara bervariasi tergantung berapa lama dari setiap warga binaan itu telah menjalani masa pidananya.

 "Remisi diberikan mulai dari 15 hari dan maksimal 2 bulan,’’ katanya.

Namun dalam pemberian remisi  Idul Fitri ini, tidak ada warga binaaan yang bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X