CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap seorang pengedar ganja berinisial KK di Pasar Baru jalan Pemuda, Merauke Kamis (27/3/2025)
Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap karena membawa Narkotika jenis Ganja siap edar.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melaui KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Jack Wernusa bahwa saat ditangkap didapati Barang Bukti dari tangan KK berupa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gram.
Sesuai pengakuan KK sesaat setelah ditangkap bahwa daun ganja dibawanya dari Wamena, dan sebagian masih disimpan di suatu tempat sebagai persediaan untuk diedarkan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut, lalu bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan oleh pelaku KK," jelas Jack Wernusa, Sabtu (29/3/2025).
Saat ini pelaku KK telah diamankan di Rutan Sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum, dan kepada KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)