Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat disambut jemaah Masjid Al-Falah, Kampung Rawasari, Distrik Malind Merauke saat safari Ramadan, Rabu (19/3/2025).(CEPOSONLINE.COM/SULO)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Warga yang berdomisili di Distrik Kurik dan Malind Kabupaten Merauke, meminta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo segera memperbaiki jalan rusak di sekitar lokasi tersebut.
Permintaan ini disampaikan salah satu tokoh agama di Kampung Rawasari, Distrik Malind kepada Gubernur Apolo di sela-sela safari Ramadan Provinsi Papua Selatan di Masjid Al-falah, Kampung Rawasari, Kabupaten Merauke, Rabu (19/3/2025).
"Kami harap gubernur segera memperbaiki jalan yang rusak di Distrik Kurik dan Malind, sehingga masyarakat yang melewatinya merasa aman dan nyaman," kata tokoh agama di Kamung Rawasasi, Haji Ikhsan.
Menanggapi itu, Pj Gubernur Papua, Apolo Safanpo akan mengecek status dan kewenangan jalan tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan pembangunan ada pembagian kewenangan.
Apolo mengatakan, pelaksanaan pembangunan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan. Ada tiga kewenangan pembangunan jalan yakni jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
"Jalan yang menjadi kewenangannya kabupaten, maka pembangunannya, perawatannya dan peningkatannya semuanya dilakukan oleh kabupaten,"ujarnya.
Namun, jika jalan itu menjadi ranahnya provinsi. Maka pembangunan jalannya, perawatannya sampai pada peningkatan statusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Demikian juga status jalan nasional, maka pembangunannya, perawatannya sampai pada peningkatan statusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi bisa memperbaiki jalan yang menjadi ranahnya kabupaten, dengan catatan kabupaten setempat harus meminta kepada provinsi untuk membantu menanganinya,” tandasnya. (*)