• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Kadis Pendidikan Merauke Divonis  3 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 08:01 WIB
Donny Stiven Umbora. (Ceposonline.com /Ist)
Donny Stiven Umbora. (Ceposonline.com /Ist)

CEPOSONLINE.COM,  MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Selain itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar  uang pengganti sebesar Rp 326 juta lebih dengan ketentuan, uang pengganti tersebut dibayarkan terdakwa 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Namun jika harta bendanya tidak cukup maka dapat diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut dihubungi Jumat (21/2/2025)  mengungkapkan,  bahwa sidang putusan terhadap perkara ini telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Jayapura pada minggu lalu.

Oleh Majelis Hakim Tipikor, kata Donny Stiven Umbora, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang  telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum dengan subsidair Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

  Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 830 juta yang merupakan kerugian negara dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

  Baik JPU maupun Majelis Hakim telah membuktikan subsidair Pasal  3 UU Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi tersebut. Namun dalam hal uang pengganti, antara JPU dengan Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda.

    Karena  itu, kata Donny Stiven Umbora, pihaknya  menyatakan banding atas putusan tersebut. ‘’Kami JPU menyatakan banding atas putusan tersebut terkait dengan uang pengganti,’’ tandasnya.    

  Sekadar diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan gaji guru honorarium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpinggir dan Terbelakang) tahun 2019.

 Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang yang perhitungan sebelumnya sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang dibayarkan karena adanya selisih dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

   Jika sebelumnya ada kerugian negara sebesar Rp 450 juta, namun perhitungan terakhir dari BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 830 juta.

   ‘’Jadi ada perhitungan terakhir dari BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 830 juta,’’ tandas Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X