• Senin, 22 Desember 2025

Masalah Administrasi, KSOP Periksa Dua Kapal Pengangkut BBM

Photo Author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 19:10 WIB
Capt. Julivan Ch. L. Salindeho. Ceposonline.com/Sulo
Capt. Julivan Ch. L. Salindeho. Ceposonline.com/Sulo

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 kapal pengangkut BBM. Kedua kapal pengangkut BBM diserahkan dari pihak TNI Angkatan Laut atauLantamal XI Merauke. Kedua kapal ini diamankan karena masalah administrasi diterima pihak KSOP dari Lantamal XI pada Sabtu dan Senin (10/2/2025) lalu.

Kepala KSOP Merauke Capt. Julivan Ch. L. Salindeho, dihubungi Ceposonline.com, lewat telpon selulernya membenarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal pengangkut BBM ke pedalaman di Papua Selatan itu. ‘’Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal itu,’’ kata Charlie Salindeho lewat telpon selulernya, Minggu (16/2).

Charlie Salindeho menjelaskan, kedua kapal pengangkut BBM ini diamankan oleh pihak Lantamal XI Merauke, kemudian diserahkan ke pihaknya untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KSOP. Dimana, satu kapal besi pengangkut BBM diamankan pihak Lantamal XI saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut yang sedang dalam perjalanan pulang dari Bade, Kabupaten Mappi ke Merauke. Kapal sudah dalam keadaan kosong setelah BBM yang diangkut sudah sampai di tujuan.

Kemudian satu kapal kayu lainnya yang mengangkut BBM diamankan karena maslaha administrasi. Sata diamakan kapal masih memuat BBM.

Charlie Salendiho menjelaskan, kedua kapal yang tengah dalam pemeriksaan pihaknya ini karena maslaha adminstrasi, bukan karena menyangkut muatan. Untuk kapal besi, salah satunya menyangkut izin radio yang digunakan belum diperpanjang. Sementara untuk kapal kayu juga menyangkut administrasi yang masih menggunakan Papua. Sementara sekarang sudah Provinsi Papua Selatan.

‘’Kita masih melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu kemudian kita buat resume lalu kesimpulan. Sanksi apa yang akan diberikan. Apakah teguran secara lisan atau tertulis, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Tapi, sepanjang pemeriksaan dilakukan, kapal tidak boleh berlayar,’’ katanya.

Dari catatan terhadap kedua kapal tersebut, tambah Charlie Salindeho, kedua kapal ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dan masih cukup kooperatif.

‘’Kami juga meminta kepada seluruh pemilik kapal maupun Nahkoda kapal untuk selalu memperhatikan masalah perizinan. Semuanya harus dilengkapi. Termasuk karena kita sudah provinsi tersendiri, maka ini juga harus diperhatikan sehingga tidak menjadi kendala saat dalam dalam pelayaran,’’ tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X