Pj Gubernur Papua Selatan Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi saat menerima hasil seleksi DPR Papua Selatan jalur pengangkatan periode 2024-2029, Senin (3//2/2025).(Ceposonline.com/Sulo)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Setelah menetapkan calon terpilih dan calon tetap anggota DPR Provinsi Papua Selatan jalur pengangkatan periode 2024-2029, Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan hasil pemilihan tersebut kepada gubernur Papua Selatan untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna ditetapkan di Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (3/2/2025).
Dokumen hasil seleksi itu diserahkan langsung Ketua Pansel Drs Agustinus Joko Guritno diterima Pj Gubernur Papua Selatan Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi. Namun sebelum penyerahan, Agustinus Joko Guritno menjelaskan proses pendaftaran sampai pada proses seleksi.
Agustinus menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut sempat diperpanjang kemudian seleksi administrasi. Selanjutnya seleksi kompetensi yang dilakukan selama 3 hari lewat test tertulis, pembuatan makalah dan presentase serta wawancara.
‘’Ada yang memiliki nilai tinggi dan kami mendapat laporan bahwa yang bersangkutan masih terlibat pengurus partai dan saat dicek di Sipol KPU namanya masih ada sehingga tidak bisa lolos,’’ katanya.
Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi saat menerima hasil Pansel tersebut mengingatkan bahwa Pansel diangkat dan ditetapkan oleh Mendagri mewakili negara hadir di Provinsi Papua Selatan.
‘’Mereka di sumpah dan berjanji akan profesional. Hasilya apapun yang ada di sini dan ini hasil Pansel dan merupakan hasil seleksi maka ya harus diterima. Hasil Pansel ini , saya teruskan ke Menteri dalam Negeri untuk ditetapkan,’’ katanya.
Rudy Sufahriadi juga mengingatkan bahwa karena seleksi dan pendaftar cukup banyak maka sudah pasti ada yang tidak lulus seleksi. ‘’Ketentuan-ketentuannya tadi sudah dibacakan. Saya berterima kasih kepada panitia seleksi yang telah selesai melaksnaakan tugasnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,’’ katanya.
Dirinya akan meneruskan hasil tersebut ke Mendagri untuk ditetapkan. ‘’Saya sebagai gubernur, tidak ada kewenangan untuk menahan satu berkas atau menambah atau mengurangi 1 orang. Seluruh dokumen ini saya teruskan ke Mendagri,’’ pungkasnya. (*)