• Senin, 22 Desember 2025

Judi Online, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Merauke

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 17:31 WIB
Muhammad Sobari. (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Muhammad Sobari. (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Judi online (judol) merupakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Merauke. Humas Pengadilan Agama Merauke Muhammad Sobari ditemui Ceposonline.com di ruang kerjanya mengungkapkan, pada tahun 2024 ini jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 373 perkara. Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara.

‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari.

Pemicu lainnya, lanjut dia, adalah adalah pihak ketiga dalam rumah tangga. Atau terjadi perselingkuhan yang sebagian perkenalannya diawali dari media sosial.

Dari perceraian yang terjadi tersebut, sebagian besar yang menjadi korbannya adalah istri dan anak-anak. Karena dari 373 perkara perceraian yang masuk di tahun 2024 tersebut, 285 perkara diantaranya diajukan oleh istri. Sedangkan talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 83 perkara.

‘’Jadi lebih besar jumlahnya cerai yang diajukan oleh istri dimana salah satu penyebabnya karena masalah ekonomi pada Judol atau judi online. Jadi sekitar 60 persen perceraian ini terjadi karena faktor ekonomi,’’ terangnya.

Muhammad Sobari juga mengungkapkan bahwa permintaan perceraian ini rata-rata diajukan oleh pasangan yang telah menikah diatas 5 tahun. ‘’Rata-rata yang mengajukan perceraian ini usianya masih produktif antara umur 22-45 tahun,’’ tandasnya.

Kendati demikian, tambah Muhammad Sobari, dari 373 perkara perceraian yang diterima pihaknya itu, sekitar 20 pasangan diantaranya berhasil rujuk kembali karena kedua belah pihak hadir.
‘’Kalau istri dan suaminya hadir, pasti kita mediasi sebelum masuk ke materi persidangan.

Sehingga bisa rujuk kembali. Sementara yang putusan cerai ini karena memang salah satunya tidak pernah hadir di pengadilan,’’ tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X