CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sungguh miris perilaku seorang ayah di Merauke berinisial ZW (44). Pasalnya, sebagai seorang ayah bukan melindungi anak kandungnya namun justru menyetubuhinya secara berulang kali dibawah ancaman parang.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, mengungkapkan, kasus yang terjadi di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke ini dilakukan tersangka saat korban masih berumur 13 tahun.
‘’Jadi kejadian pertama saat korban baru berumur 13 tahun. Jadi selama kurang lebih 4 tahun tersangka menyetubuhi anak kandungnya itu di bawah ancaman parang,’’ kata Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merauke, Senin (28/10).
Tersangka sendiri mengaku telah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia. Namun apapun alasannya tidak dibenarkan baik secara hukum terlebih agama. Karena seharusnya tersangka melindungi korban bukan sebagai pelaku.
Apalagi kasus tidak senono ini tidak hanya dilakukan terhadap anaknya yang berumur 17 tahun itu, namun tersangka mengaku juga melakukan terhadap anak perempuannya yang baru berumur 3 tahun dengan cara mencabulinya.
Atas perbuatannya itu, tandas Kapolres, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)