CEPOSONLINE.COM MERAUKE- Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti 13 unit sepeda motor. Dari pengungkapan ini, Polres Merauke berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HW (18) seorang mahasiswa beralamat Jalan Brawijaya.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution saat menggelar konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari 2 laporan kehilangan sepeda motor, yakni di Jalan Ternate pada 20 Oktober 2024 dan Jalan Blorep tanggal 8 Oktober 2024.
‘’Atas laporan itu, dari Opsnal Reskrim melakukan pengintaian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di sekitar Jalan Cikombong,’’ katanya, Senin (28/10).
Dikatakan, dari hasil pengembangan laporan tersebut kemudian didapati motor-motor lainnya yang patut diduga kuat hasil curian.
‘’Selain kita mengamankan satu pelaku, kita juga masih mengejar pelaku lainnya yang sudha masuk DPO dengan inisial NA. Kita juga masih terus melakukan pengembangan kemungkinan masih ada pelaku lainnya,’’ kata Kapolres.
Kapolres juga meyayangkan masih adanya oknum masyarakat yang tidak mendukung pengungkapan kasus ini dengan melakukan resistensi terhadap petugas ketika akan melakukan penangkapan terhadap pelaku maupun saat mengamankan barang bukti. Karena itu Kapolres meminta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas Polisi, bukan berusaha melawan petugas.
Terkait dengan pengungkapan ini, Kapolres meminta masyarakat yang selama ini merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polres Merauke dengan membawa dokumen kelengkapan kepemilikan sepeda motor tersebut.
’’Kalau kita cocokan dengan dokumennya sama, maka kita akan serahkan secara gratis. Saya ulangi akan kita serahkan secara gratis kepada pemiliknya,’’ tandasnya.
Terhadap pelaku Curanmor tandas Kapolres, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)