• Senin, 22 Desember 2025

Polres Merauke Berhasil Ungkap Curanmor dengan 13 Barang Bukti 

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 14:33 WIB
Kapolres  Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Kompol  Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung & Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution menunjukkan sepeda motor curian. ((CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo))
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Kompol Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung & Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution menunjukkan sepeda motor curian. ((CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo))

CEPOSONLINE.COM MERAUKE-  Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian  kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti 13 unit sepeda motor. Dari pengungkapan ini, Polres Merauke berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial  HW (18) seorang mahasiswa beralamat Jalan Brawijaya.

Kapolres Merauke  AKBP Leonardo Yoga didampingi Wakapolres Merauke Kompol  Dian Novita Piterz, Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution  saat menggelar konferensi pers  menjelaskan, pengungkapan  kasus curanmor ini berawal dari 2 laporan kehilangan sepeda motor, yakni di Jalan Ternate pada 20 Oktober 2024 dan Jalan Blorep tanggal 8 Oktober 2024.

‘’Atas laporan itu, dari Opsnal Reskrim melakukan pengintaian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di sekitar Jalan Cikombong,’’ katanya, Senin (28/10).

Dikatakan, dari hasil pengembangan laporan tersebut kemudian didapati  motor-motor lainnya yang  patut diduga kuat hasil curian. 

‘’Selain kita mengamankan  satu pelaku, kita juga masih mengejar pelaku lainnya yang sudha masuk DPO dengan inisial  NA. Kita juga masih terus melakukan pengembangan kemungkinan masih ada  pelaku  lainnya,’’ kata Kapolres.

Kapolres juga meyayangkan masih adanya oknum  masyarakat yang tidak mendukung  pengungkapan kasus ini dengan melakukan resistensi terhadap petugas ketika  akan melakukan penangkapan terhadap  pelaku maupun saat mengamankan barang bukti.  Karena itu Kapolres  meminta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas  Polisi, bukan berusaha melawan petugas.

Terkait dengan pengungkapan ini, Kapolres  meminta  masyarakat yang selama ini merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi  Polres Merauke dengan membawa dokumen  kelengkapan kepemilikan sepeda motor tersebut.  

’’Kalau kita cocokan dengan dokumennya sama, maka kita akan serahkan secara gratis. Saya ulangi akan kita serahkan secara gratis kepada pemiliknya,’’ tandasnya.   

Terhadap pelaku Curanmor tandas Kapolres,  yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X